Syarat dan Ketentuan
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2025
Selamat datang di SAEPAM — Sistem Penagihan Air Digital. SAEPAM adalah solusi modern untuk pengelolaan tagihan air PDAM dan pelanggan, yang mempermudah administrasi penagihan dengan teknologi digital yang efisien. Dengan mengakses atau menggunakan SAEPAM, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan (“S&K”) ini. Jika Anda tidak setuju dengan salah satu ketentuan di bawah, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.
1. Tentang SAEPAM
SAEPAM (Sistem Penagihan Air Digital) merupakan platform yang dirancang untuk membantu instansi dan perusahaan air dalam mengelola data pelanggan, pencatatan meter, penagihan, dan pembayaran secara digital dan efisien.
Fitur Utama:
- Pencatatan meter air digital
- Perhitungan tagihan otomatis
- Laporan penagihan real-time
- Manajemen data pelanggan
- Informasi tagihan tertunggak
- Cetak struk tagihan dan pembayaran
- Riwayat pemakaian dan pembayaran
Keunggulan:
- Efisien – Mengurangi proses manual
- Transparan – Data tagihan mudah diakses
- Akurat – Perhitungan otomatis dan validasi data
- Hemat Biaya – Mengoptimalkan biaya operasional
- User-Friendly – Antarmuka sederhana dan mudah digunakan
Cocok untuk:
- PDAM, PAMSIMAS, dan perusahaan air
- Kompleks perumahan
- Koperasi air bersih
2. Definisi
- SAEPAM: Platform digital untuk pengelolaan pelanggan, pencatatan meter air, penagihan, dan pembayaran tagihan air secara online.
- Admin: Pihak pengelola atau instansi (seperti PDAM, koperasi air, atau pengelola perumahan) yang menggunakan SAEPAM untuk mengelola sistem penagihan air dan melakukan pembayaran langganan kepada SAEPAM.
- Petugas: Pengguna lapangan yang ditunjuk oleh Admin untuk melakukan pencatatan meter, penagihan, dan input data pelanggan melalui aplikasi SAEPAM.
- Pelanggan: Pihak yang menerima layanan air dari Admin dan menerima tagihan atas penggunaan air. Pelanggan tidak menggunakan aplikasi SAEPAM secara langsung.
- Midtrans: Pihak ketiga penyedia layanan gerbang pembayaran (payment gateway) yang digunakan SAEPAM untuk memproses transaksi langganan Admin secara aman dan terverifikasi.
3. Layanan dan Penggunaan
SAEPAM menyediakan layanan pencatatan, penagihan, dan pembayaran digital yang aman dan mudah diakses. Pengguna wajib menjaga keamanan akun dan tidak menggunakan layanan untuk tujuan ilegal.
Kami berhak memperbarui, menambah, atau menghapus fitur untuk meningkatkan kualitas layanan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
4. Pembayaran dan Midtrans
Semua transaksi di SAEPAM diproses melalui Midtrans sebagai payment gateway resmi yang aman dan tersertifikasi PCI DSS.
- Metode pembayaran meliputi transfer bank, e-wallet, dan kartu kredit/debit.
- Transaksi dianggap sah setelah SAEPAM menerima notifikasi “settlement” dari Midtrans.
- Kami tidak menyimpan informasi kartu atau data keuangan pengguna.
- Apabila terjadi gangguan transaksi, pengguna dapat menghubungi dukungan SAEPAM dengan menyertakan order ID.
5. Langganan dan Masa Aktif
Setelah pembayaran dikonfirmasi, fitur langganan SAEPAM akan aktif secara otomatis dan berlaku sesuai dengan periode yang dipilih. Pengguna dapat memperpanjang langganan kapan saja sebelum masa aktif berakhir.
6. Pengembalian Dana (Refund)
Permintaan pengembalian dana hanya dapat diproses untuk kasus pembayaran ganda, kesalahan sistem, atau transaksi gagal yang telah diverifikasi. Pengajuan harus dilakukan dalam waktu 7 hari sejak transaksi.
7. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh elemen SAEPAM termasuk logo, sistem, dan konten dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Dilarang menyalin, memodifikasi, atau menyebarkan tanpa izin tertulis.
8. Batasan Tanggung Jawab
Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau kehilangan data akibat penggunaan SAEPAM. Layanan disediakan sebagaimana adanya (“as is”) tanpa jaminan tertentu.
9. Privasi Pengguna
Penggunaan data pribadi diatur dalam Kebijakan Privasi SAEPAM. Dengan menggunakan layanan ini, Anda menyetujui pemrosesan data sesuai kebijakan tersebut.
10. Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Segala perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah, dan jika diperlukan, melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.